TINGKAT KESEPADANAN PRAGMATIK TERJEMAHAN TEKS HUKUM BAHASA INDONESIA KE DALAM BAHASA INGGRIS

`

TINGKAT KESEPADANAN PRAGMATIK TERJEMAHAN TEKS HUKUM BAHASA INDONESIA KEDALAM BAHASA INGGRIS

 

I Wayan Ana

Program Studi S-3 Ilmu Linguistik

Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana

 

PENDAHULUAN

Indonesia, seperti halnya negara-negara lain di dunia, memiliki bahasa nasional yang digunakan dalam membuat peraturan, perundang-undangan, dan dokumen-dokumen lain. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan Pasal 31 dari undang-undang tersebut berbunyi: (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Uraian di atas menyiratkan bahwa produk terjemahan memegang peranan penting dalam interaksi dengan orang asing terutama yang berhubungan dengan hukum. Dokumen hukum yang ditulis dalam satu bahasa wajib diterjemahkan oleh penerjemah yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang kemudian disahkan oleh penerjemah tersebut bahwa dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan sebenarnya.  Teks hukum berupa undang-undang (UU) juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa pengguna dengan tujuan agar pihak pengguna teks tersebut bisa memahaminya karena pihak pengguna harus memberlakukan atau menaati peraturan perundang-undangan tersebut. Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus memahami Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.  Hal ini menimbulkan kesulitan bagi orang asing untuk memahami isi undang-undang ini secara utuh meskipun yang bersangkutan bisa berbahasa Indonesia. Bagi investor yang ingin mendirikan perusahaan dan menyewa tanah, mereka perlu membuat surat perjanjian, baik di bawah tangan maupun notarial. Pada umumnya bahasa yang dipakai dalam kontrak dan perjanjian mereka adalah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kontrak dan perjanjian itu perlu diterjemahkan lagi ke dalam bahasa pengguna dokumen tersebut untuk menghindari timbulnya perselisihan sebagai akibat dari kendala bahasa.

Dari data Perkara Perdata yang masuk di register perkara Pengadilan Negeri Denpasar selama tiga tahun terakhir (2016-2018), ada sebanyak 87 perkara yang melibatkan orang (perusahaan) asing. Latar belakang diajukannya perkara ini juga beragam, dari kesepakatan lisan (tanpa perjanjian tertulis), kurang atau tidak dipahaminya perjanjian yang ditandatangani oleh pihak asing karena dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga mereka melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), dan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan fenomena di atas, maka penelitian tentang Tingkat Kesepadanan Pragmatik Terjemahan Teks Hukum Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris ini sangat penting dilakukan. Karena dengan kemajuan teknologi dan perkembangan perekonomian global, komunikasi dengan pihak asing akan semakin terbuka, semakin banyak orang asing yang datang dan ingin berinvestasi di Indonesia, transaksi seperti sewa-menyewa, jual-beli dan bahkan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Asing semakin bertambah. Untuk kepentingan ini, semua dokumen yang diperlukan wajib diterjemahkan ke dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Di samping fenomena empiris di atas, ada pula fenomena kebahasaan mengapa penelitian ini penting dilakukan. Fenomena kebahasaan ini adalah bahasa hukum sangat sulit dipahami oleh orang awam (laymen) dan hanya dimengerti oleh mereka yang bergelut di bidang hukum.  Keadaan ini membuat teks dokumen hukum menjadi sulit dipahami oleh masyarakat umum jika dibandingkan dengan ekposisi profesi lain, ditambah lagi, masing-masing pelaku hukum memiliki idiosinkraesi tersendiri dalam berbicara ataupun menulis. Bahasa-bahasa yang digunakan dalam teks dokumen hukum memiliki karakteristik umum dan linguistik tersendiri, yang terdapat pada tataran leksikon, sintaksis, pragmatik dan gaya (style). Karakteristik khusus yang digunakan dalam teks hukum juga sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.

Adapun tujuan penelitian ini adalah: Pertama, menemukan dan memerikan karakteristik bahasa Indonesia Hukum (BIH). Kedua, menemukan teknik penerjemahan yang digunakan dalam menerjemahkan teks hukum bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Ketiga, menemukan tingkat kesepadanan pragmatik produk terjemahan teks hukum bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, penelitian memusatkan perhatian pada tiga permasalahan berikut.

1)     Bagaimanakah karakteristik bahasa Indonesia dalam teks hukum?

2)     Teknik penerjemahan apakah yang digunakan oleh penerjemah dalam menerjemahkan teks hukum bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris?

3)     Bagaimanakah tingkat kesepadanan pragmatik terjemahan teks hukum dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris?

Penelitian ini pada dasarnya adalah penelitian produk terjemahan yang lebih menekankan kesepadanan pada tataran pragmatik dengan objek penelitian teks hukum. Oleh karena itu, teori yang paling tepat diterapkan dalam penelitian ini adalah teori terjemahan. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kesepadanan komunikatif yang dikemukakan oleh Newmark (1988) sebagai teori utama. Teori ini digunakan untuk membedah kesepadan pragamtik dalam terjemahan teks hukum dan didukung oleh teori penilaian kualitas terjemahan yang kemukakan oleh House (1997) untuk membedah tingkat kesepadanan terjemahan. Selain itu, teori prosedur penerjemahan yang dikemukakan oleh Newmark (1988) diterapkan untuk membedah teknik terjamahan yang digunakan penerjemah dalam menerjemahkan teks hukum dalam penelitian ini. Sementara itu, teori bahasa Indonesia hukum (BIH) yang dikemukakan oleh Hadikusuma (1992) dan terjemahan hukum yang dikemukan oleh Cao (2007) digunakan untuk membedah karakteristik bahasa Indonesia dan bahasa Inggris hukum.