TINGKAT KESEPADANAN PRAGMATIK TERJEMAHAN TEKS HUKUM BAHASA INDONESIA KE DALAM BAHASA INGGRIS
TINGKAT KESEPADANAN PRAGMATIK TERJEMAHAN TEKS HUKUM BAHASA INDONESIA KEDALAM BAHASA INGGRIS
I Wayan Ana
Program Studi S-3 Ilmu Linguistik
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana
PENDAHULUAN
Indonesia,
seperti halnya negara-negara lain di dunia, memiliki bahasa nasional yang
digunakan dalam membuat peraturan, perundang-undangan, dan dokumen-dokumen
lain. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan Pasal 31 dari undang-undang
tersebut berbunyi: (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Uraian di atas menyiratkan bahwa produk
terjemahan memegang peranan penting dalam interaksi dengan orang asing terutama
yang berhubungan dengan hukum. Dokumen hukum yang ditulis dalam satu
bahasa wajib diterjemahkan oleh penerjemah yang memiliki kompetensi di bidang
hukum yang kemudian disahkan oleh penerjemah tersebut bahwa dokumen tersebut
sudah diterjemahkan dengan sebenarnya. Teks hukum berupa undang-undang (UU) juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa
pengguna dengan tujuan agar pihak pengguna teks tersebut bisa memahaminya
karena pihak pengguna harus memberlakukan atau menaati peraturan
perundang-undangan tersebut. Investor asing yang ingin berinvestasi di
Indonesia harus memahami Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Hal ini menimbulkan kesulitan
bagi orang asing untuk memahami isi undang-undang ini secara utuh meskipun yang
bersangkutan bisa berbahasa Indonesia. Bagi investor yang ingin mendirikan
perusahaan dan menyewa tanah, mereka perlu membuat surat perjanjian, baik di
bawah tangan maupun notarial. Pada umumnya bahasa yang dipakai dalam kontrak
dan perjanjian mereka adalah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kontrak dan
perjanjian itu perlu diterjemahkan lagi ke dalam bahasa pengguna dokumen
tersebut untuk menghindari timbulnya perselisihan sebagai akibat dari kendala
bahasa.
Dari data Perkara Perdata yang masuk di register
perkara Pengadilan Negeri Denpasar selama tiga tahun terakhir (2016-2018),
ada sebanyak 87 perkara yang melibatkan orang (perusahaan) asing. Latar
belakang diajukannya perkara ini juga beragam, dari kesepakatan lisan (tanpa
perjanjian tertulis), kurang atau tidak dipahaminya perjanjian yang
ditandatangani oleh pihak asing karena dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga
mereka melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),
dan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan fenomena di atas, maka penelitian
tentang Tingkat Kesepadanan Pragmatik
Terjemahan Teks Hukum Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris ini sangat penting dilakukan. Karena dengan
kemajuan teknologi dan perkembangan perekonomian global, komunikasi dengan
pihak asing akan semakin terbuka, semakin banyak orang asing yang datang dan
ingin berinvestasi di Indonesia, transaksi seperti sewa-menyewa, jual-beli dan
bahkan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Asing semakin bertambah.
Untuk kepentingan ini, semua dokumen yang diperlukan wajib diterjemahkan ke
dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.
Di samping fenomena empiris di atas, ada pula
fenomena kebahasaan mengapa penelitian ini penting dilakukan. Fenomena
kebahasaan ini adalah bahasa hukum sangat sulit dipahami oleh orang awam (laymen)
dan hanya dimengerti oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Keadaan ini membuat teks dokumen hukum
menjadi sulit dipahami oleh masyarakat umum jika dibandingkan dengan ekposisi
profesi lain, ditambah lagi, masing-masing pelaku hukum memiliki idiosinkraesi
tersendiri dalam berbicara ataupun menulis. Bahasa-bahasa yang digunakan dalam
teks dokumen hukum memiliki karakteristik umum dan linguistik tersendiri, yang
terdapat pada tataran leksikon, sintaksis, pragmatik dan gaya (style). Karakteristik khusus yang
digunakan dalam teks hukum juga sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut.
Adapun tujuan penelitian ini adalah: Pertama, menemukan dan memerikan
karakteristik bahasa Indonesia Hukum (BIH). Kedua, menemukan teknik
penerjemahan yang digunakan dalam menerjemahkan teks hukum bahasa Indonesia ke
dalam bahasa Inggris. Ketiga, menemukan tingkat kesepadanan pragmatik produk
terjemahan teks hukum bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris. Berdasarkan
latar belakang dan tujuan di atas, penelitian memusatkan perhatian pada tiga
permasalahan berikut.
1)
Bagaimanakah
karakteristik bahasa Indonesia dalam teks hukum?
2)
Teknik penerjemahan
apakah yang digunakan oleh penerjemah dalam menerjemahkan teks hukum bahasa
Indonesia ke dalam bahasa Inggris?
3)
Bagaimanakah tingkat
kesepadanan pragmatik terjemahan teks hukum dari bahasa Indonesia ke dalam
bahasa Inggris?
Penelitian ini pada dasarnya
adalah penelitian produk terjemahan yang lebih menekankan kesepadanan pada
tataran pragmatik dengan objek penelitian teks hukum. Oleh karena itu, teori
yang paling tepat diterapkan dalam penelitian ini adalah teori terjemahan.
Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kesepadanan
komunikatif yang dikemukakan oleh Newmark (1988) sebagai teori utama. Teori ini
digunakan untuk membedah kesepadan pragamtik dalam terjemahan teks hukum dan
didukung oleh teori penilaian kualitas terjemahan yang kemukakan oleh House
(1997) untuk membedah tingkat kesepadanan terjemahan. Selain itu, teori
prosedur penerjemahan yang dikemukakan oleh Newmark (1988) diterapkan untuk
membedah teknik terjamahan yang digunakan penerjemah dalam menerjemahkan teks
hukum dalam penelitian ini. Sementara itu, teori bahasa Indonesia hukum (BIH)
yang dikemukakan oleh Hadikusuma (1992) dan terjemahan hukum yang dikemukan
oleh Cao (2007) digunakan untuk membedah karakteristik bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris hukum.
FAKULTAS ILMU BUDAYA