Rubrik Penilaian
MASA STUDI DAN
PEMBERIAN NILAI
A. MASA STUDI
“Masa studi dijadwalkan untuk 6 (enam)
semester dan dapat ditempuh paling lama
10 (sepuluh) semester.” Permen Ristekdikti no 44/2015
B. GAGAL STUDI
(1)
Gagal studi diputuskan oleh Rektor atas usul Dekan FIB dengan pertimbangan Koordinator Program Studi Linguistik Program Doktor.
(2)
Peserta didik, calon doktor, atau promovendus/nda
dinyatakan gagal studi apabila:
a.
melanggar
ketentuan adminitrasi, antara lain tidak membayar biaya pendidikan dua semester
berturut-turut;
b.
tidak berhasil
melewati tahap-tahap akademik yang telah ditentukan (tidak lulus
ujian kualifikasi dua kali);
c.
melanggar ketentuan norma dan etika akademik yang berlaku;
d.
melakukan plagiat, replikasi, memanipulasi data selama masa
studi, atau pelanggaran berat etika, norma akademik lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan peraturan akademik yang berlaku di Unud; dan
e.
melakukan pelanggaran hukum (ancaman pidana lima tahun
lebih);
f.
melewati masa studi yang telah ditentukan Permen Ristekdikti no. 44/2015
C. PEMBERIAN NILAI HASIL BELAJAR
“Nilai A,B,C
adalah nilai lulus, sedangkan nilai D dan E adalah nilai tidak lulus. Konversi
angka adalah sebagai berikut.
Nilai A |
Huruf |
Angka Mutu |
Gabungan |
85-100 |
A |
4,00 |
Istimewa |
78-84 |
B+ |
3,5 |
Sangat Baik |
71-77 |
B |
3,0 |
Baik |
64-70 |
C+ |
2,5 |
Cukup Baik |
57-63 |
C |
2,0 |
Cukup |
50-56 |
D+ |
1,5 |
Kurang Cukup |
40-49 |
D |
1,0 |
Kurang |
0-39 |
E |
0 |
Sangat kurang |
Ujian
ulangan dan ujian perbaikan nilai dapat dilakukan pada semester berikutnya
sepanjang batas waktu studi yang diperkenankan belum dilampaui. Nilai ulangan
dapat mencapai A. Syarat Ujian ulangan dan perbaikan nilai diatur oleh Koordinator Program Studi Linguistik Program Doktor. Apabila mahasiswa tidak lulus pada ujian kedua,
mahasiswa dinyatakan gagal studi.
- Mahasiswa yang mendapat nilai C dinyatakan
tidak lulus (dapat menempuh ujian ulangan untuk bisa mendapatkan nilai B
(tetapi yang bersangkutan tidak diperkenankan memperoleh Nilai A)
- Mahasiswa
yang memperoleh nilai B dapat memperbaiki nilainya menjadi nilai A (TETAPI
HARUS MENGIKUTI KULIAH ULANGAN)
- Ketentuan
lulus Predikat Istimewa (Cum Laude) dengan syarat tidak melampaui batas studi (6 semester), tidak boleh ada nilai remidi (perbaikan), dan
memiliki satu publikasi artikel pada Jurnal Internasional Bereputasi.
FAKULTAS ILMU BUDAYA